Pasal 15
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) Berita acara Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama, jabatan, dan alamat pimpinan Penyedia Jasa Keuangan; b. tanggal dilakukannya Penundaan Transaksi; c. pernyataan bahwa telah dilakukan Penundaan Transaksi; d. surat permintaan Penundaan Transaksi atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim; e. jangka waktu Penundaan Transaksi; f. nama, jabatan, dan alamat saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan; g. identitas Pengguna Jasa sebagaimana tercantum dalam perintah tertulis penyidik, penuntut umum, atau hakim. h. nomor rekening Pengguna Jasa, meliputi nomor polis, nomor rekening tabungan, nomor rekening giro, nomor rekening deposito, nomor rekening efek, nomor identitas, nomor surat permintaan penutupan asuransi, atau nomor lain sesuai kebutuhan dan karakteristik Penyedia Jasa Keuangan apabila perintah tertulis penyidik, penuntut umum, atau hakim mencantumkan nomor rekening pengguna jasa; i. nilai nominal apabila perintah tertulis penyidik, penuntut umum, atau hakim mencantumkan nilai nominal dan jenis Transaksi yang ditunda; dan j. pernyataan bahwa berita acara dibuat dihadapan saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan. (2) Berita acara Penundaan Transaksi dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibuatkan 1 (satu) salinan. (3) Format berita acara Penundaan Transaksi tercantum dalam lampiran V dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
