PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penerimaan dan Monitoring Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penerimaan, pemanfaatan, penilaian dan monitoring barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penggunaan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik Negara. (3) Subbagian Penghapusan dan Pengendalian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan pembinaan/pengendalian barang milik negara.
