PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
(1) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang pengkajian kebijakan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
