PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan dan Monitoring Barang Milik Negara; b. Subbagian Penatausahaan Akuntansi Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penghapusan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
