PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan dan pengembangan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan kegiatan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
No.1675, 2015
