PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
