PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan; dan c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
