PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana; b. Subbagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana; dan c. Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
