PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dokumen hukum, advokasi, dan penyelesaian masalah hukum; b. penyiapan bahan penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan kekayaan intelektual.
