PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang hukum dan pengelolaan kekayaan intelektual.
