PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual; b. Bagian Kerja Sama; dan c. Bagian Hubungan Masyarakat.
