PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Karir dan Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi karir struktural, karir fungsional dan mutasi pegawai.
