PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia.
