PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Karir dan Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengadministrasian karir struktural; b. penyiapan bahan pengadministrasian karir fungsional; dan c. penyiapan bahan pengadministrasian mutasi pegawai.
