PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan tata usaha anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan koordinasi, penyusunan, pemantauan dan evaluasi anggaran. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
