PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan karir dan mutasi pegawai, pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai serta penataan organisasi dan tata laksana.
