PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan tata usaha anggaran; b. pelaksanaan kegiatan evaluasi anggaran; dan c. pelaksanaan penyusunan dan pelaporan keuangan.
