PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
