PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran. (2) Subbagian Pembayaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan pembayaran. (3) Subbagian Penggajian mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan penggajian pegawai.
