PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Anggaran; b. Subbagian Pembayaran; dan c. Subbagian Penggajian.
