PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi anggaran;
No.1675, 2015
b. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembayaran; dan c. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan penggajian.
