PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan.
