PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan program kegiatan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pelaporan kinerja pelaksanaan program kegiatan. (3) Subbagian Pengelolaan Data Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data perencanaan program kegiatan.
