PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 251
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan unit organisasi diwajibkan melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
