PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 252
BAB 17 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
No.1675, 2015
