PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 250
BAB 16 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
