PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 249
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan unit organisasi dari bawahan maupun dari pimpinan satuan unit organisasi lainnya di lingkungan BPPT, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk- petunjuk kepada bawahan ataupun untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
