PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 232
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
(1) Subbidang Pengembangan Aplikasi e-Government mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengintegrasian data, informasi, serta aplikasi e-government untuk kebutuhan dukungan kegiatan administratif dan kerekayasaan.
(2) Subbidang Manajemen Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyediaan serta penyajian data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan layanan informasi publik berbasis web.
