PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 233
BAB 13 — PUSAT MANAJEMEN INFORMASI
Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengetahuan dan penyediaan layanan perpustakaan.
