PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 215
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
(1) Sub bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.
(2) Sub bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.
