PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 216
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Bidang Akreditasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan akreditasi pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa serta penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Perekayasa Madya, IV/b sampai dengan Perekayasa Utama, IV/e secara Nasional.
