PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 214
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan.
