PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 200
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bidang Manajemen Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penerimaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi; dan c. pelaksanaan urusan pembiayaan dan pelaporan.
