PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 199
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Bidang Manajemen Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan penerimaan, verifikasi dan pembiayaan dan pelaporan keuangan.
