PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 201
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Bidang Manajemen Keuangan terdiri atas: a. Subbidang Penerimaan; b. Subbidang Verifikasi; dan c. Subbidang Pembiayaan dan Pelaporan.
