PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 195
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Bidang Manajemen Proyek mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan jasa teknologi, fasilitasi pematangan usaha, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi.
