PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 194
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Kontrak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, dan penelaahan naskah kontrak. (2) Subbidang Lisensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pengadministrasian perjanjian lisensi.
