PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 196
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bidang Manajemen Proyek menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan jasa teknologi; b. pelaksanaan fasilitasi pematangan usaha; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
