PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 190
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
(1) Subbidang Perencanaan Pemasaran mempunyai tugas melakukan perencanaan usaha, penyusunan strategi dan mekanisme pengembangan produk dan layanan, dan koordinasi program di bidang pemasaran produk dan jasa teknologi, pemetaan internal dan eksternal serta penyusunan rencana kerja. (2) Subbidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan media informasi jasa teknologi untuk pemasyarakatan serta strategi pelaksanaan dan implementasinya.
