PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 189
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Bidang Manajemen Pemasaran terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Pemasaran; dan b. Subbidang Pemasyarakatan.
