PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 188
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bidang Manajemen Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengembangan, serta pengkoordinasian program pemasaran produk dan jasa teknologi; dan b. penyusunan, pengembangan media informasi untuk pemasyarakatan serta strategi pelaksanaan dan implementasinya.
