PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 187
BAB 11 — PUSAT PELAYANAN TEKNOLOGI
Bidang Manajemen Pemasaran mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan program dan menyusun strategi, mekanisme pemasaran serta implementasinya.
