PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja hasil program kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan pelaporan kinerja hasil program kegiatan; dan c. pelaksanaan pengelolaan data perencanaan.
