PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi kinerja hasil program kegiatan, pelaporan kinerja hasil program kegiatan, dan pengelolaan data perencanaan.
