PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Penyusunan Rencana Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.
