PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan c. Subbagian Penyusunan Rencana Strategis.
