PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.
