PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta rencana strategis.
No.1675, 2015
