PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
