PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 75
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pencabutan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan dengan penyitaan SIM yang dituangkan dalam Berita Acara Pencabutan Sementara SIM. (2) Pencabutan Sementara SIM, dilakukan dengan penyitaan SIM dan memberikan tanda pada pangkalan data Regident Pengemudi. (3) Setelah lewatnya jangka waktu pencabutan sementara, SIM yang disita diserahkan kembali pemilik SIM. (4) Selama jangka waktu pencabutan sementara, pemegang SIM dilarang untuk mengemudikan Ranmor yang sesuai dengan golongan SIM yang dicabut sementara.
